Wali Kota Semarang Tegas: ASN Pelaku Pelecehan Seksual Akan Dikenai Sanksi

 

Sumber foto : Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng


Nexismedia – Pemerintah Kota Semarang menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan pelecehan seksual, terlebih jika dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Kelurahan di wilayahnya.

Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita ini menyampaikan bahwa pemerintah kota sedang menangani kasus tersebut secara serius. Ia memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan sedang berlangsung, dan jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Saya sudah instruksikan kepada inspektorat untuk menangani kasus ini dengan cepat dan transparan. Jangan sampai ada yang ditutupi. Kalau memang terbukti, pasti ada sanksi. Jangan sampai mencoreng nama baik pemerintah,” ujarnya.

Menurut informasi, dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum sekretaris kelurahan terhadap seorang perempuan di lingkungan kerja. Korban disebut mengalami tekanan psikologis dan telah menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak berwenang. Saat ini, pelaku telah diperiksa dan dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Kota Semarang.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, terutama bagi perempuan, agar tidak terjadi ketakutan dalam menjalankan tugas.

Pemkot Semarang juga berkomitmen untuk meningkatkan sistem pelaporan kekerasan seksual di lingkungan kerja pemerintahan. Upaya ini termasuk penguatan unit penanganan kekerasan berbasis gender dan peningkatan edukasi kepada seluruh ASN agar lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjaga etika profesional.

Wali Kota berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum serta pemeriksaan internal kepada lembaga yang berwenang. Ia juga membuka jalur komunikasi bagi korban atau masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa secara langsung ke kantor pemerintahan.

Sumber:  detik.com | lingkar.co | indoraya.news

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama