![]() |
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti di Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Pemkot Semarang). |
Nexismedia – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah strategis dalam menekan potensi penyalahgunaan anggaran dengan menarik kewenangan penempatan anggaran fisik dari kelurahan dan kecamatan ke dinas teknis. Kebijakan ini menyusul rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi bentuk komitmen kota dalam meningkatkan transparansi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap alokasi dana ke wilayah telah menunjukkan adanya potensi celah korupsi apabila pelaksanaan proyek fisik diserahkan langsung ke satuan kerja wilayah. “Sesuai arahan KPK, anggaran fisik sebaiknya ditangani langsung oleh OPD teknis. Kelurahan dan kecamatan tetap bisa mengusulkan, tapi tidak dalam penempatan dan pengelolaan langsung,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Langkah ini juga menjadi upaya memperbaiki rantai koordinasi antar lembaga teknis dan administrasi di level bawah, yang selama ini kerap menjadi titik rawan dalam perencanaan dan pelaksanaan program infrastruktur berskala kecil. Dengan mekanisme baru ini, seluruh proyek fisik akan dikawal langsung dari perencanaan hingga pelaporan oleh dinas teknis terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum.
Alih-alih dianggap sebagai pemangkasan kewenangan tingkat kelurahan, kebijakan ini diposisikan sebagai upaya profesionalisasi dan pemisahan fungsi agar tanggung jawab anggaran tetap pada struktur yang memiliki kapasitas teknis dan sistem audit yang ketat.
Sumber: inilah.com | radarsemarang.jawapos.com
Posting Komentar