Pengadaan Seragam Sekolah di Kota Semarang Tuai Polemik: Orang Tua Terbebani Ketika Vendor Monopoli

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Nexismedia – Pemerintah Kota Semarang kembali mendapatkan sorotan publik terkait pengadaan seragam sekolah guna tahun ajaran baru. Lembaga pemantau seperti PATTIROS dan KP2KKN Jawa Tengah melaporkan bahwa harga paket seragam di beberapa sekolah negeri mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per siswa, jauh di atas harga pasar yang umumnya Rp600–800 ribu. Praktik ini dinilai memberatkan orang tua dan mengandung potensi monopoli karena dibatasi pada satu penyedia saja.‬‎‬‎ 

Selain itu, KP2KKN menemukan indikasi mark-up hingga Rp975 ribu per paket di SMAN 5 Semarang, yang menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi antara pihak sekolah dan vendor penyedia seragam.‬‎‬‎ kasus ini mencuat menjadi sorotan publik serta mendorong APAKKI melayangkan somasi kepada kepala sekolah setempat.‬‎

Dinas Pendidikan Kota Semarang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membeli seragam melalui koperasi atau vendor tertentu. Kepala Disdik Bambang Pramusinto menyatakan bahwa kebijakan resmi membiarkan orang tua membeli seragam di luar sekolah tanpa paksaan. Ia juga mengimbau kepala sekolah agar tidak menyalahi aturan, menyusul ditemukan kasus terdahulu di mana wali murid diminta membeli paket seragam mahal saat PPDB.‬‎

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga menyampaikan imbauan tegas agar sekolah tidak menarik pungutan apapun, terutama terkait seragam maupun buku. Laporan masyarakat melalui kanal resmi "Sapa Mbak Ita" menunjukkan bahwa praktik penyekatan biaya masih terjadi, sehingga aturan Menteri Pendidikan (Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022) perlu ditegakkan

Masalah ini memiliki implikasi luas: tidak hanya soal beban finansial orang tua, tetapi juga transparansi pengadaan publik dan akuntabilitas sekolah negeri. OPD pendidikan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan seragam, memastikan kompetisi wajar dalam pengadaan, serta memberikan ruang kebebasan bagi wali murid untuk membeli seragam secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: newsbidik.com | jateng.antaranews.com | jateng.antaranews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama