![]() |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) |
Nexismedia – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) oleh DPR RI hingga kini belum dilanjutkan ke tahap resmi. DPR menyebut prosesnya masih dalam fase komunikasi dan konsolidasi antarfraksi, khususnya di lingkup Komisi II yang membidangi urusan pemilihan umum.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa meskipun RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya belum dijadwalkan secara formal. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan politik antarfraksi untuk membawa RUU ini ke tahap pembahasan substansi.
"Belum dibawa ke rapat untuk dibahas lebih lanjut, karena masing-masing fraksi masih menyusun sikap dan melakukan penjajakan awal," ujarnya, Kamis (26/6).
Beberapa isu utama dalam draf RUU tersebut seperti perubahan sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan mekanisme pencalonan legislatif masih memicu dinamika politik antarpartai. Oleh karena itu, DPR memilih untuk tidak terburu-buru agar nantinya pembahasan berlangsung lebih terarah dan inklusif.
Sejumlah pihak mendorong DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi ini, mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi pelaksanaan Pemilu 2029. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian kapan RUU ini akan dibahas secara resmi di tingkat legislatif.
Sumber: tempo.co | nasional.kompas.com | kumparan.com
Posting Komentar